13 Maret 2008

Presiden akan Ajukan Nama Baru Calon Gubernur BI


JAKARTA--Himajur: Presiden akan kembali mengajukan nama baru calon Gubernur BI setelah Komisi XI DPR menolak dua calon yang telah diajukan Agus Martowardojo dan Raden Pardede.

"Apabila nanti DPR mengembalikan nama itu, tentu Presiden akan mengajukan nama lain," kata Wapres Jusuf Kalla menanggapi pertanyaan wartawan di kantor Wapres, Kamis (13/3).

Komisi XI DPR dalam voting yang berlangsung secara tertutup, Rabu (12/3) malam menghasilkan 29 suara menolak kedua calon, 21 memilih Agus Martowardojo dan tidak ada satu suarapun untuk Raden.

Kalla menyatakan masih akan menunggu secara resmi dikembalikannya nama Agus dan Raden oleh DPR. Menurut Wapres masih ada proses lagi di DPR setelah penolakan Komisi XI yaitu rapat paripurna.

"Keputusan akhir ada di paripurna bukan di komisi. Segala sesuatu memungkinkan, tergantung internal. Keputusan final di paripurna, kita menunggu saja," ujarnya.

Mengenai kapan Presiden akan mengajukan nama baru, Wapres menyatakan dalam aturannya adalah dua minggu setelah nama dikembalikan DPR "Kalau DPR memutuskan (mengembalikan nama) minggu depan berarti tiga minggu lagi nama baru diajukan," tambah Wapres.

Karena masih cukup lama, Wapres menyatakan Presiden masih tetap melanjutkan agenda kunjungan di Iran, Senegal, Afrika Selatan dan Uni Emirat Arab yang berlangsung selama selama sepuluh hari dan berakhir 20 Maret mendatang. "Masih ada waktu, Presiden akan terus melanjutkan kunjungan keluar negeri," terangnya.

Wapres menyatakan nama-nama baru calon gubernur BI akan ditentukan Presiden melalui evaluasi. Wapres berharap pengajuan yang kedua tidak menemui masalah. "Seperti diketahui koalisi pemerintah terdiri banyak partai, diharapkan ini tidak banyak masalah," harapnya.

Pemerintah sendiri, lanjut Wapres menerima sepenuhnya keputusan Komisi XI DPR yang menolak Agus dan Raden. Pasalnya berdasarkan UU, DPR memang bisa menolak.

Wapres menyatakan pemerintah dan DPR saling menghormati tugas masing-masing.

"DPR mengevaluasi lewat fit and propert test, namanya evalauasi tentu bisa menerima atau menolak. Pemerintah menghormati," aku Wapres.

Mengenai pengajuan Agus Martowardojo dan Raden Pardede sebelumnya, Wapres meyakinkan keduanya sudah dibicarakan bersama antara Presiden dan dirinya.

Wapres juga kembali menyatakan tidak ada keharusan calon dari dalam BI harus diajukan. "Kita berpegang pada UU tidak diharuskan orang dalam atau luar. Sekian banyak Gubernur BI sebanding dari dalam dan luar," paparnya. (Fud/OL-06/H-1)

Samsul Bahri Divonis Bebas


MALANG--Himajur: Samsul Bahri, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpilih yang belum dilantik, divonis bebas oleh majelis hakim PN Malang, Jawa Timur, Kamis (13/3). Samsul dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek kawasan industri masyarakat perkebunan Pemerintah Kabupaten Malang.

Majelis Hakim yang diketuai Hanifah Hidayat dalam amar putusannnya membebaskan terdakwa dari semua dakwaan primer maupun subsider. Saat membacakan putusan Hanifah menyatakan Syamsul Bahri sebagai Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang yang bertindak sebagai konsultan perencana proyek Pabrik Gula Mini Kigumas Kabupaten Malang dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan pekerjaan fiktif.

Sehingga pembayaran yang diterima LPM Unibraw dari Pemkab Malang adalah merupakan hak atas pekerjaan yang sudah dikerjakan. "Perbuatan terdakwa tidak masuk kategori perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau koorporasi," tegasnya.

Karena unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi tidak terbukti maka dengan sendirinya unsur merugikan negara dinyatakan tidak terbukti pula.

Seusai persidangan Samsul Bahri sujud syukur dan tak kuasa menahan air mata. Dia langsung mendapat ucapan selamat dari keluarga, kolega, dan sahabat. "Alhamdulillah berkat doa teman-teman semua," katanya.

Ditanya terkait kesanggupan menjadi anggota KPU, dia menyatakan menyerahkan semua wewenang kepada Presiden dan DPR. Selanjutnya, dia menyatakan siap menjalankan tugas-tugas negara sebagai amanah yang sudah diberikan kepada dirinya.

"Saya menyerahkan keputusan kepada yang berwenang yaitu Presiden dan DPR. Saya akan menjalankan amanah yang diberikan kepada saya, dan melaksanakan tugas-tugas negara," tegasnya.

Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Qohar menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. JPU sebelumnya menuntut Samsul dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Selain itu meminta majelis hakim menetapkan terdakwa membayar uang ganti rugi atas kerugian negara sebesar Rp489,334 juta. (BN/OL-06/H-1)