22 Mei 2008

Penyerang Aparat Terancam Penjara Tujuh Tahun

Sejumlah aparat keamanan berbaju sipil berusaha menangkap aktivis yang diduga menyerang aparat keamanan saat berunjuk rasa menolak rencana kenaikan harga BBM di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/5). Pengunjuk rasa menolak rencana kenaikan harga BBM karena mereka menilai langkah tersebut akan menambah beban hidup warga miskin.

JAKARTA, KAMIS, HIMAJUR- Tujuh orang yang terlibat penyerangan terhadap aparat kepolisian saat unjuk rasa tolak kenaikan BBM di depan Istana Negara, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (21/5) terancam tujuh tahun penjara. Ketujuhnya dijerat Pasal 214 KUHP tentang penyerangan terhadap petugas sah yang sedang menjalankan tugasnya.

Ketujuh orang tersebut yakni, Hadi Susantu, 22, Mahasiswa Mercu Buana, Bilal Muhamad, 22, Mahasiswa Mercu Buana, Aris Nugroho, 19, Mahasiswa Mercu Buana, Eko Kristianto, 24, Mahasiswa Mercu Buana, Maximilian Renaldo David, 20, Mahasiswa Mercu Buana, Ishak Arafat T Kota, 26, Mahasiswa Empu Tantular, dan Hardi Talaohu, 24.

"Dari 18 orang yang ditahan itu dilakukan pemeriksaan intensif dan berdasarkan alat bukti dan beberapa pendukung keterangan saksi, ada tujuh di antara mereka yang terbukti melakukan peelawanan terhadap petugas yang melakukan pengamanan," ujar Kombes (Pol) Untung Yoga Ana, Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya di ruangannya, Kamis (22/5).

Yoga menjelaskan secara keseluruhan, ketujuh orang tersebut dikenakan Pasal 214 KUHP. Namun ada juga pasal-pasal lain yang juga dikenakan terhadap beberapa pelaku terkait tindakan yang mereka lakukan saat melakukan penyerangan tersebut seperti Pasal 212 KUHP dan 213 KUHP.Penyerangan tersebut, jelas Yoga, menyebabkan pihak kepolisian ada yang terluka. "Ada juga satu atau dua di antaranya yang menyebabkan luka pada petugas. Pada mereka ini dikenakan ancaman pidana bervariasi ada yang sampai tujuh tahun," ujarnya. (H-2)