13 Maret 2008

Presiden akan Ajukan Nama Baru Calon Gubernur BI


JAKARTA--Himajur: Presiden akan kembali mengajukan nama baru calon Gubernur BI setelah Komisi XI DPR menolak dua calon yang telah diajukan Agus Martowardojo dan Raden Pardede.

"Apabila nanti DPR mengembalikan nama itu, tentu Presiden akan mengajukan nama lain," kata Wapres Jusuf Kalla menanggapi pertanyaan wartawan di kantor Wapres, Kamis (13/3).

Komisi XI DPR dalam voting yang berlangsung secara tertutup, Rabu (12/3) malam menghasilkan 29 suara menolak kedua calon, 21 memilih Agus Martowardojo dan tidak ada satu suarapun untuk Raden.

Kalla menyatakan masih akan menunggu secara resmi dikembalikannya nama Agus dan Raden oleh DPR. Menurut Wapres masih ada proses lagi di DPR setelah penolakan Komisi XI yaitu rapat paripurna.

"Keputusan akhir ada di paripurna bukan di komisi. Segala sesuatu memungkinkan, tergantung internal. Keputusan final di paripurna, kita menunggu saja," ujarnya.

Mengenai kapan Presiden akan mengajukan nama baru, Wapres menyatakan dalam aturannya adalah dua minggu setelah nama dikembalikan DPR "Kalau DPR memutuskan (mengembalikan nama) minggu depan berarti tiga minggu lagi nama baru diajukan," tambah Wapres.

Karena masih cukup lama, Wapres menyatakan Presiden masih tetap melanjutkan agenda kunjungan di Iran, Senegal, Afrika Selatan dan Uni Emirat Arab yang berlangsung selama selama sepuluh hari dan berakhir 20 Maret mendatang. "Masih ada waktu, Presiden akan terus melanjutkan kunjungan keluar negeri," terangnya.

Wapres menyatakan nama-nama baru calon gubernur BI akan ditentukan Presiden melalui evaluasi. Wapres berharap pengajuan yang kedua tidak menemui masalah. "Seperti diketahui koalisi pemerintah terdiri banyak partai, diharapkan ini tidak banyak masalah," harapnya.

Pemerintah sendiri, lanjut Wapres menerima sepenuhnya keputusan Komisi XI DPR yang menolak Agus dan Raden. Pasalnya berdasarkan UU, DPR memang bisa menolak.

Wapres menyatakan pemerintah dan DPR saling menghormati tugas masing-masing.

"DPR mengevaluasi lewat fit and propert test, namanya evalauasi tentu bisa menerima atau menolak. Pemerintah menghormati," aku Wapres.

Mengenai pengajuan Agus Martowardojo dan Raden Pardede sebelumnya, Wapres meyakinkan keduanya sudah dibicarakan bersama antara Presiden dan dirinya.

Wapres juga kembali menyatakan tidak ada keharusan calon dari dalam BI harus diajukan. "Kita berpegang pada UU tidak diharuskan orang dalam atau luar. Sekian banyak Gubernur BI sebanding dari dalam dan luar," paparnya. (Fud/OL-06/H-1)

Tidak ada komentar: