Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

22 Mei 2008

Penyerang Aparat Terancam Penjara Tujuh Tahun

Sejumlah aparat keamanan berbaju sipil berusaha menangkap aktivis yang diduga menyerang aparat keamanan saat berunjuk rasa menolak rencana kenaikan harga BBM di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/5). Pengunjuk rasa menolak rencana kenaikan harga BBM karena mereka menilai langkah tersebut akan menambah beban hidup warga miskin.

JAKARTA, KAMIS, HIMAJUR- Tujuh orang yang terlibat penyerangan terhadap aparat kepolisian saat unjuk rasa tolak kenaikan BBM di depan Istana Negara, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (21/5) terancam tujuh tahun penjara. Ketujuhnya dijerat Pasal 214 KUHP tentang penyerangan terhadap petugas sah yang sedang menjalankan tugasnya.

Ketujuh orang tersebut yakni, Hadi Susantu, 22, Mahasiswa Mercu Buana, Bilal Muhamad, 22, Mahasiswa Mercu Buana, Aris Nugroho, 19, Mahasiswa Mercu Buana, Eko Kristianto, 24, Mahasiswa Mercu Buana, Maximilian Renaldo David, 20, Mahasiswa Mercu Buana, Ishak Arafat T Kota, 26, Mahasiswa Empu Tantular, dan Hardi Talaohu, 24.

"Dari 18 orang yang ditahan itu dilakukan pemeriksaan intensif dan berdasarkan alat bukti dan beberapa pendukung keterangan saksi, ada tujuh di antara mereka yang terbukti melakukan peelawanan terhadap petugas yang melakukan pengamanan," ujar Kombes (Pol) Untung Yoga Ana, Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya di ruangannya, Kamis (22/5).

Yoga menjelaskan secara keseluruhan, ketujuh orang tersebut dikenakan Pasal 214 KUHP. Namun ada juga pasal-pasal lain yang juga dikenakan terhadap beberapa pelaku terkait tindakan yang mereka lakukan saat melakukan penyerangan tersebut seperti Pasal 212 KUHP dan 213 KUHP.Penyerangan tersebut, jelas Yoga, menyebabkan pihak kepolisian ada yang terluka. "Ada juga satu atau dua di antaranya yang menyebabkan luka pada petugas. Pada mereka ini dikenakan ancaman pidana bervariasi ada yang sampai tujuh tahun," ujarnya. (H-2)

17 April 2008

KPK Ricuh, Kepala Penyidik "Bocor"


JAKARTA, HIMAJUR, KAMIS - Kericuhan mewarnai pemberangkatan tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Hamka Yamdu dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tempat penahanan.

Seorang penyidik KPK mengalami luka serius di bagian kepala, dengan aliran darah yang cukup deras. Sebelumnya penyidik KPK yang belum diketahui identitasnya itu mendapat lebih dari dua pukulan dari seorang wartawan.

Saat kejadian, kerumunan wartawan begitu rapat, sehingga Hamka Yamdu tak dapat melintas untuk memasuki mobil tahanan. Dengan maksud membuka jalan, penyidik KPK tersebut mendorong-dorong kerumunan wartawan. Sesaat kemudian, terlihat seorang wartawan yang emosi atas perlakukan itu, memukulnya di bagian muka.

Kericuhan pun pecah. Untungnya si penyidik yang sedang naas itu tak terpancing emosinya. Dia "diselamatkan" ke dalam gedung, sambil terus menunjuk ke arah orang yang memukulnya. Tapi karena kerumunan begitu padat, tak jelas siapa orang yang dimaksudnya.

Kericuhan tak berhenti sampai di situ. Setelah Hamka diberangkatkan dengan mobil tahanan, petugas keamanan KPK bermaksud mencari tahu siapa pelaku pemukulan tersebut. Namun karena tak satupun wartawan yang mengaku, kericuhan sempat kembali terjadi. (Kompas OL/H-2)

13 Maret 2008

Samsul Bahri Divonis Bebas


MALANG--Himajur: Samsul Bahri, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpilih yang belum dilantik, divonis bebas oleh majelis hakim PN Malang, Jawa Timur, Kamis (13/3). Samsul dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek kawasan industri masyarakat perkebunan Pemerintah Kabupaten Malang.

Majelis Hakim yang diketuai Hanifah Hidayat dalam amar putusannnya membebaskan terdakwa dari semua dakwaan primer maupun subsider. Saat membacakan putusan Hanifah menyatakan Syamsul Bahri sebagai Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang yang bertindak sebagai konsultan perencana proyek Pabrik Gula Mini Kigumas Kabupaten Malang dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan pekerjaan fiktif.

Sehingga pembayaran yang diterima LPM Unibraw dari Pemkab Malang adalah merupakan hak atas pekerjaan yang sudah dikerjakan. "Perbuatan terdakwa tidak masuk kategori perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau koorporasi," tegasnya.

Karena unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi tidak terbukti maka dengan sendirinya unsur merugikan negara dinyatakan tidak terbukti pula.

Seusai persidangan Samsul Bahri sujud syukur dan tak kuasa menahan air mata. Dia langsung mendapat ucapan selamat dari keluarga, kolega, dan sahabat. "Alhamdulillah berkat doa teman-teman semua," katanya.

Ditanya terkait kesanggupan menjadi anggota KPU, dia menyatakan menyerahkan semua wewenang kepada Presiden dan DPR. Selanjutnya, dia menyatakan siap menjalankan tugas-tugas negara sebagai amanah yang sudah diberikan kepada dirinya.

"Saya menyerahkan keputusan kepada yang berwenang yaitu Presiden dan DPR. Saya akan menjalankan amanah yang diberikan kepada saya, dan melaksanakan tugas-tugas negara," tegasnya.

Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Qohar menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. JPU sebelumnya menuntut Samsul dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Selain itu meminta majelis hakim menetapkan terdakwa membayar uang ganti rugi atas kerugian negara sebesar Rp489,334 juta. (BN/OL-06/H-1)

11 Maret 2008

Pemerintah Bentuk Tim Akselerasi Penyelesaian BLBI


JAKARTA--Himajur: Pemerintah membentuk tim akselerasi penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung guna meningkatkan sinergi pengembalian aset negara.

Pembentukan tim akselerasi tersebut diungkapkan Menko Polkam Widodo AS seusai memimpin Rakor Polkam yang diikuti Menko Perekonomian Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Jenderal Sutanto di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/3).

Siapa saja anggota tim akselerasi percepatan penyelesaian BLBI, Widodo menyatakan masih akan dibahas lebih lanjut. Hanya saja Widodo menekankan anggota tim harus benar-benar bersih, transparan, dan profesional.

"Tim bersama antara ketiganya itu untuk mengefektifkan penagihan pada obligor untuk menyelesaikan kewajibannya melalui mekanisme dan instrumen yang ada kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) maupun gugatan hukum. Termasuk juga upaya pelacakan dan pengedalian melalui kerjasama Star (stolen asset recovery) dari tim bersama itu," kata Widodo.

Widodo menyatakan setiap institusi memiliki langkah langkah khusus. Langkah yang dilakukan Depkeu antara lain menetapkan prosedur standar penanganan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham(PKPS) BLBI yang bebas dari segala bentuk kepentingan dan korupsi. Prosedur tersebut akan ditetapkan melalui SK Menkeu.

Depkeu juga akan memanggil tujuh obligor yang sedang ditangani Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan mengurus pengembalian tagihan sesuai keputusan dari hasil audit BPK. Depkeu juga harus menetapkan jumlah kewajiban pemegang saham obligor yang diserahkan Kejaksaan Agung kepada Menkeu.

"Langkah keempat, Depkeu menyiapkan langkah-langkah pencegahan terhadap obligor yang tidak kooperatif untuk bepergian ke luar negeri ataupun pasang badan dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Depkumham," tutur Widodo.

Sedangkan langkah khusus Kejaksaan Agung adalah memberikan legal opinion pada Menkeu atas Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang tidak kooperatif guna melakukan penagihan melalui gugatan perdata. Kejaksaan Agung juga ditugasi untuk melakukan penagihan atau gugatan perdata pada PSP yang tidak kooperatif atas dasar Surat Kuasa Khusus yang diberikan Menkeu.

"Berikutnya Kejagung melakukan kerja sama dengan staf untuk pengembalian aset negara," ujar mantan Panglima TNI tersebut.

Sedangkan tugas khusus Mabes Polri antara lain membantu Depkeu menyelesaikan kewajiban obligor melalui PUPN. Mabes Polri bersama Kejakgung juga berkewajiban melakukan penelusuran aset di luar negeri dan membantu pencekalan pada obligor.

"Langkah-langkah ini intinya mendorong sinergi Depkeu, Kejagung, dan Polri dengan orientasi utamanya adalah mengembalikan sebesar-besarnya aset negara," terangnya.

Widodo menekankan tim akselerasi tersebut harus diawaki oleg orang yang bersih, transparan dan profesional. Dia menyadari besarnya keraguan masyarakat pada tim-tim penyelesaian BLBI sebelumnya terutama kasus Jaksa Urip Tri Gunawan yang menggondol uang Rp6,1 miliar yang diduga terkait penghentian penyidikan BLBI kepada BDNI.

"Terus terang kasus Jaksa Urip memberikan pukulan berat bagi Kejagung," ujarnya.

Untuk itu, Widodo menyatakan pemerintah mendukung penuh kepada Jaksa Agung untuk untuk melakukan pembersihan di lingkungan jaksa agung. "Yang paling penting bagi kita adalah membangun trust," cetus Widodo.

Widodo juga menyatakan pemerintah konsisten untuk melanjutkan kebijakan BLBI dan penyelesaiannya yang muncul sejak tahun 1997 termasuk MSAA (master settlement of acquisition and agreemnt), akte pengakuan utang serta release and discharge bagi obligor yang kooperatif.

"Yang kita lakukan sekarang adalah langkah untuk mengembalikan uang negara secaa maksimal melalui instrumen yang tersedia," tambahnya. (Fud/Mjs/Ray/OL-03/H-1)