11 Maret 2008

Pemerintah Bentuk Tim Akselerasi Penyelesaian BLBI


JAKARTA--Himajur: Pemerintah membentuk tim akselerasi penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung guna meningkatkan sinergi pengembalian aset negara.

Pembentukan tim akselerasi tersebut diungkapkan Menko Polkam Widodo AS seusai memimpin Rakor Polkam yang diikuti Menko Perekonomian Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Jenderal Sutanto di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/3).

Siapa saja anggota tim akselerasi percepatan penyelesaian BLBI, Widodo menyatakan masih akan dibahas lebih lanjut. Hanya saja Widodo menekankan anggota tim harus benar-benar bersih, transparan, dan profesional.

"Tim bersama antara ketiganya itu untuk mengefektifkan penagihan pada obligor untuk menyelesaikan kewajibannya melalui mekanisme dan instrumen yang ada kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) maupun gugatan hukum. Termasuk juga upaya pelacakan dan pengedalian melalui kerjasama Star (stolen asset recovery) dari tim bersama itu," kata Widodo.

Widodo menyatakan setiap institusi memiliki langkah langkah khusus. Langkah yang dilakukan Depkeu antara lain menetapkan prosedur standar penanganan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham(PKPS) BLBI yang bebas dari segala bentuk kepentingan dan korupsi. Prosedur tersebut akan ditetapkan melalui SK Menkeu.

Depkeu juga akan memanggil tujuh obligor yang sedang ditangani Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan mengurus pengembalian tagihan sesuai keputusan dari hasil audit BPK. Depkeu juga harus menetapkan jumlah kewajiban pemegang saham obligor yang diserahkan Kejaksaan Agung kepada Menkeu.

"Langkah keempat, Depkeu menyiapkan langkah-langkah pencegahan terhadap obligor yang tidak kooperatif untuk bepergian ke luar negeri ataupun pasang badan dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Depkumham," tutur Widodo.

Sedangkan langkah khusus Kejaksaan Agung adalah memberikan legal opinion pada Menkeu atas Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang tidak kooperatif guna melakukan penagihan melalui gugatan perdata. Kejaksaan Agung juga ditugasi untuk melakukan penagihan atau gugatan perdata pada PSP yang tidak kooperatif atas dasar Surat Kuasa Khusus yang diberikan Menkeu.

"Berikutnya Kejagung melakukan kerja sama dengan staf untuk pengembalian aset negara," ujar mantan Panglima TNI tersebut.

Sedangkan tugas khusus Mabes Polri antara lain membantu Depkeu menyelesaikan kewajiban obligor melalui PUPN. Mabes Polri bersama Kejakgung juga berkewajiban melakukan penelusuran aset di luar negeri dan membantu pencekalan pada obligor.

"Langkah-langkah ini intinya mendorong sinergi Depkeu, Kejagung, dan Polri dengan orientasi utamanya adalah mengembalikan sebesar-besarnya aset negara," terangnya.

Widodo menekankan tim akselerasi tersebut harus diawaki oleg orang yang bersih, transparan dan profesional. Dia menyadari besarnya keraguan masyarakat pada tim-tim penyelesaian BLBI sebelumnya terutama kasus Jaksa Urip Tri Gunawan yang menggondol uang Rp6,1 miliar yang diduga terkait penghentian penyidikan BLBI kepada BDNI.

"Terus terang kasus Jaksa Urip memberikan pukulan berat bagi Kejagung," ujarnya.

Untuk itu, Widodo menyatakan pemerintah mendukung penuh kepada Jaksa Agung untuk untuk melakukan pembersihan di lingkungan jaksa agung. "Yang paling penting bagi kita adalah membangun trust," cetus Widodo.

Widodo juga menyatakan pemerintah konsisten untuk melanjutkan kebijakan BLBI dan penyelesaiannya yang muncul sejak tahun 1997 termasuk MSAA (master settlement of acquisition and agreemnt), akte pengakuan utang serta release and discharge bagi obligor yang kooperatif.

"Yang kita lakukan sekarang adalah langkah untuk mengembalikan uang negara secaa maksimal melalui instrumen yang tersedia," tambahnya. (Fud/Mjs/Ray/OL-03/H-1)

Tidak ada komentar: