13 Maret 2008

Samsul Bahri Divonis Bebas


MALANG--Himajur: Samsul Bahri, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpilih yang belum dilantik, divonis bebas oleh majelis hakim PN Malang, Jawa Timur, Kamis (13/3). Samsul dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek kawasan industri masyarakat perkebunan Pemerintah Kabupaten Malang.

Majelis Hakim yang diketuai Hanifah Hidayat dalam amar putusannnya membebaskan terdakwa dari semua dakwaan primer maupun subsider. Saat membacakan putusan Hanifah menyatakan Syamsul Bahri sebagai Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang yang bertindak sebagai konsultan perencana proyek Pabrik Gula Mini Kigumas Kabupaten Malang dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan pekerjaan fiktif.

Sehingga pembayaran yang diterima LPM Unibraw dari Pemkab Malang adalah merupakan hak atas pekerjaan yang sudah dikerjakan. "Perbuatan terdakwa tidak masuk kategori perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau koorporasi," tegasnya.

Karena unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi tidak terbukti maka dengan sendirinya unsur merugikan negara dinyatakan tidak terbukti pula.

Seusai persidangan Samsul Bahri sujud syukur dan tak kuasa menahan air mata. Dia langsung mendapat ucapan selamat dari keluarga, kolega, dan sahabat. "Alhamdulillah berkat doa teman-teman semua," katanya.

Ditanya terkait kesanggupan menjadi anggota KPU, dia menyatakan menyerahkan semua wewenang kepada Presiden dan DPR. Selanjutnya, dia menyatakan siap menjalankan tugas-tugas negara sebagai amanah yang sudah diberikan kepada dirinya.

"Saya menyerahkan keputusan kepada yang berwenang yaitu Presiden dan DPR. Saya akan menjalankan amanah yang diberikan kepada saya, dan melaksanakan tugas-tugas negara," tegasnya.

Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Qohar menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. JPU sebelumnya menuntut Samsul dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Selain itu meminta majelis hakim menetapkan terdakwa membayar uang ganti rugi atas kerugian negara sebesar Rp489,334 juta. (BN/OL-06/H-1)

Tidak ada komentar: