12 April 2008

Google Inc dan Pemerintah Sepakat Blokir Film Fitna


JAKARTA--HIMAJUR: Pemerintah Indonesia dan pihak Google Inc, selaku induk perusahaan situs berbagai video ternama, YouTube, akhirnya sepakat, tidak akan meloloskan akses film kontroversial Fitna bagi para pengguna internet dari Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informasi Muhammad Nuh, dalam jumpa persnya, di Jakarta, Jumat (11/4), menegaskan bahwa yang dicekal aksesnya bagi pengguna internet di Tanah air hanya sebatas pada konten Fitna yang termuat di YouTube, bukan menutup situs YouTube atau situs mesin pencari Google secara keseluruhan.

Sebelumnya, beberapa wakru lalu, berdasarkan Surat Menteri Kominfo Nomor: 84/M.KOMINFO/04/08 tanggal 2 April 2008, melalui sejumlah Internet Service Provider (ISP), pemerintah telah memblokir berbagai situs, termasuk Google dan YouTube karena masih mempertontonkan film Fitna yang banyak dikecam kaum Muslim di Tanah air.

"Dengan adanya kesepakatan ini maka pemerintah Indonesia membuka kembali blokir situs YouTube dan Google. Namun, kini konten Fitna tidak dapat lagi diakses di situ," tandas Nuh.

Pada kesempatan tersebut, Nuh mengaku bersyukur bahwa proses negosiasi dengan Google Inc hanya memakan waktu kurang dari satu minggu. Padahal terkait kasus serupa, yakni tentang konten penistaan terhadap raja Thailand, pemerintah Thailand membutuhkan waktu lebih dari satu bulan untuk bernegosiasi dengan Google.

Menjawab pers, Google dan YouTube dipilih pertama dalam proses negosiasi, pasalnya kedua situs itu, merupakan situs paling banyak yang diakses oleh masyarakat. Kedepan, dengan target satu minggu, beberapa situs lain seperti, Myspace, Metacafe, Multiply dan Rapid-Share yang juga memuat situs Fitna juga akan dibujuk agar mengikuti kebijakan Google.

Vice President and General Counsel Google Inc Kent Walker, melalui suratnya pada Menteri Kominfo, bertanggal 9 April 2008 lalu menyatakan, pihaknya sangat menghormati, peraturan hukum yang ada di Indonesia. Karena itu, pihaknya selama 24 jam nonstop akan memblokir semua permintaan akses konten Fitna dari Indonesia. (Tlc/OL-2/H-2)

Tidak ada komentar: